Tugas 3 Tujuan dan Fungsi Koperasi Secara Komplek
Seperti dikutip dari UU Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3, tujuan koperasi adalah untuk menyejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Jika pasal tersebut ditelaah, dapat disimpulkan bahwa koperasi memiliki tujuan sebagai berikut: Menyejahterakan para anggota koperasi dan masyarakat luas. Memberikan kontribusi dalam membangun tatanan perekonomian negara. Membantu mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Oleh sebab itu, dengan menjadi anggota koperasi, artinya secara tidak langsung Anda ikut berperan aktif dalam menaikkan taraf hidup masyarakat. Apa Peran dan Fungsi Koperasi dalam Perekonomian Indonesia? Di Indonesia, koperasi sendiri memiliki sejumlah peranan dan fungsi penting bagi setiap lembaga dan anggota yang menjalankannya, yang diharapkan dapat memajukan tatanan perekonomian di Indones...