Tugas 4 Pembentukan Koperasi
TATA CARA PEMBENTUKAN KOPERASI 1. PENGERTIAN KOPERASI. Koperasi adalah Badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau Badan Hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi. 2. TUJUAN PEMBENTUKAN KOPERASI. Koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan. 3. NILAI DAN PRINSIP KOPERASI. Ø Nilai yang mendasari kegiatan Koperasi, yaitu : a. Kekeluargaan b .Menolong diri sendiri c. Bertanggung jawab d. Demokrasi e. Persamaan f. Berkeadilan g. Kemandirian Ø Nilai yang diyakini Anggota Koperasi, yaitu : a. Kejujuran b. Keterbukaan c....